(KLIKANGGARAN) – Pemerintah resmi mengajukan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Komisi VI DPR RI.
Usulan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir mewakili Presiden Prabowo di Parlemen, Selasa, 23 September 2025.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ucap Prasetyo saat membuka paparannya terkait RUU BUMN.
RUU ini merupakan Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang dalam surat presiden menugaskan Menteri Hukum, Mensesneg, dan Menteri PANRB sebagai perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
Arah Kebijakan Baru BUMN
Menurut Prasetyo, Presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara ingin memastikan ada perubahan signifikan dalam kebijakan pengelolaan BUMN.
“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” jelasnya.
Ia berharap RUU ini segera dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.
Danantara Jadi Solusi Masalah BUMN
Prasetyo juga menyinggung peran Danantara Indonesia, lembaga investasi yang berdiri pada Februari 2025, sebagai instrumen penting dalam menyelesaikan problem BUMN.
“Dari sisi manajemen, Bapak Presiden telah memberikan beberapa petunjuk kepada Danantara, salah satunya berkenaan penghilangan kalau tadi dibahas korupsi, satu penghilangan tantiem, dua tentang pengurangan jumlah komisaris di setiap perusahaan BUMN, kemudian rasionalisasi seluruh nominal pendapatan, komisaris maupun direksi,” katanya.
Menurutnya, isu rangkap jabatan juga sudah masuk dalam diskusi Presiden dengan Danantara sejak awal tahun.