(KLIKANGGARAN) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa usulan pencabutan tunjangan perumahan bagi anggota DPR akan segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, publik menyoroti fasilitas mewah yang diterima wakil rakyat, termasuk tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.
Wacana pencabutan fasilitas tersebut pun mendapat sorotan luas masyarakat yang menuntut keadilan dalam penggunaan anggaran negara.
Mekanisme pembahasan rencana pencabutan tunjangan itu akan dilakukan melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.
Said menyebut, pemerintah bersama DPR telah sepakat meninjau ulang fasilitas anggota dewan, dengan tunjangan perumahan menjadi prioritas pertama.
“Yang pertama saya sudah menyampaikan, stop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata,” ujar Said di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin 1 September 2025.
Ia menambahkan, keputusan terkait tata kelola tunjangan harus dikembalikan ke BURT agar langkah yang ditempuh lebih terarah dan sesuai arahan pimpinan DPR.
“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas tadi,” terangnya.
Lebih lanjut, Said menegaskan BURT akan menjalankan tugas sesuai instruksi pimpinan DPR, sehingga pembahasan dapat berlangsung cepat dan hasilnya lebih transparan.
Baca Juga: Polisi Temukan Lima Jenazah Diduga Satu Keluarga Terkubur di Rumah Indramayu, Berawal dari Laporan Warga Soal Bau Menyengat
“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya kebijakan baru di DPR, termasuk pencabutan tunjangan dan pembatasan perjalanan luar negeri.
"Para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.