kebijakan

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2026, Misbakhun: Tarif Harus Dikonsultasikan dengan DPR Demi Lindungi Industri

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:29 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026 ( (Unsplash/Ravi Sharma))

(KLIKANGGARAN) – Kebijakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan akan berlaku mulai tahun 2026. Kepastian itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN 2026 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut perluasan objek barang kena cukai masuk dalam kesimpulan rapat.

Baca Juga: Ketua Komisi XI DPR Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Ditentukan Menkeu, Anggota Dewan dari Daerah Butuh Tempat Tinggal di Jakarta


"Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026," ujar Misbakhun pada Jumat 22 Agustus 2025.

Namun, ia menegaskan penetapan tarif tidak serta-merta dilakukan pemerintah.
"Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," tambahnya.

Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain di sektor kepabeanan seperti tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta biaya keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas.

Baca Juga: Video Lama Immanuel Ebenezer Serukan Hukuman Mati Koruptor Viral Lagi Usai Ditangkap KPK dalam OTT Sertifikasi K3

Penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperketat mulai 2026.

Dalam keterangannya usai rapat, Misbakhun menegaskan sinergi pemerintah dan DPR terkait kebijakan ini.
"Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?" katanya kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tidak membebani sektor riil.

Baca Juga: Prabowo Targetkan 200 Sekolah Rakyat pada 2026, Kini Sudah 100 Berdiri Hanya dalam 5 Bulan Sejak Gagasan Disampaikan
"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," ujar Misbakhun.

Dengan keputusan ini, cukai MBDK resmi masuk ke arah kebijakan fiskal 2026 sekaligus menambah daftar barang yang termasuk objek cukai.**

Tags

Terkini