kebijakan

Padel hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dipajaki di Jakarta

Selasa, 8 Juli 2025 | 15:51 WIB
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. ((Unsplash/SergioContreras))

2. Kolam renang

3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer

4. Lapangan tenis

5. Lapangan padel

6. Lapangan bulu tangkis

7. Lapangan basket

8. Lapangan voli

Baca Juga: Netanyahu Usulkan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian dalam Pertemuan di Gedung Putih

9. Lapangan tenis meja

10. Lapangan squash

11. Lapangan panahan

12. Lapangan bisbol/sofbol

13. Lapangan tembak

14. Sasana tinju atau bela diri

Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Praktik Pornografi Lewat Grup Sesama Jenis di Facebook, Tiga Orang Ditangkap

Halaman:

Tags

Terkini