Padel hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dipajaki di Jakarta

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 15:51 WIB
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.  ((Unsplash/SergioContreras))
Pemprov DKI resmi memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 junis olahraga melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. ((Unsplash/SergioContreras))

15. Tempat bowling

16. Tempat biliar

17. Tempat panjat tebing

18. Tempat ice skating

19. Tempat berkuda

20. Tempat atletik/lari

21. Pusat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X