KLIKANGGARAN — Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa sekaligus Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), H. Abdul Khaliq Ahmad, menyampaikan tanggapan resmi terkait tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 1446 Hijriah.
Dalam pernyataannya, Abdul Khaliq menyatakan pihaknya menghargai dan memahami keputusan Pemerintah Arab Saudi tersebut.
Ia menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya perbaikan dan penertiban terhadap pelaksanaan layanan ibadah haji secara keseluruhan.
"Perlu dipahami bahwa penerbitan visa merupakan kewenangan penuh Pemerintah Arab Saudi. Negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kebijakan tersebut," tegasnya.
Abdul Khaliq juga menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur batas maksimal harga haji furoda.
Menurutnya, hal ini diperlukan guna mencegah penyelenggara bertindak semena-mena dalam menetapkan tarif, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji-janji keberangkatan haji tanpa antrean dari pihak-pihak yang menawarkan visa furoda.
Sebaliknya, ia mendorong agar masyarakat mendaftar melalui jalur resmi, baik haji reguler maupun haji khusus, meski harus menunggu dalam antrean untuk memperoleh kepastian keberangkatan.
Lebih lanjut, Abdul Khaliq menekankan perlunya revisi Undang-Undang Haji secara menyeluruh.
“Revisi ini mendesak dilakukan, mengingat perubahan signifikan dalam kebijakan haji Arab Saudi serta rencana pelimpahan penyelenggaraan haji dan umrah ke Badan Penyelenggara Haji mulai 2026, yang selama ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai haji furoda perlu diperjelas dan diperketat guna melindungi masyarakat dari kerugian, baik secara fisik maupun psikis, akibat gagal berangkat haji karena visa yang tidak kunjung diterbitkan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi seruan kepada semua pihak, termasuk penyelenggara dan masyarakat, untuk lebih berhati-hati dan taat pada regulasi demi kelancaran dan kenyamanan dalam menunaikan ibadah haji.***