Menkeu Purbaya Soroti Kebijakan Cukai Rokok: Disebut Aneh, Rugikan Industri, dan Timbulkan Risiko Pengangguran

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 20:50 WIB
Menkeu Purbaya buka suara mengenai tarif cukai rokok hingga janji akan melindungi marketnya.  ((Instagram/menkeuri))
Menkeu Purbaya buka suara mengenai tarif cukai rokok hingga janji akan melindungi marketnya. ((Instagram/menkeuri))

Ia menegaskan pemerintah harus melindungi industri legal dari serbuan rokok palsu maupun ilegal.


“Karena gini, enggak fair kadang kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka enggak dilindungi. Kita membunuh industri kita, masuk palsu dari luar negeri, di sana kerja, di sini dibunuh,” katanya.


“Mendingan gue hidupin yang sini, sana yang dibunuh. Kira-kira begitu. Kita akan lihat ke arah sana,” tandasnya.

Sebagai catatan, tarif cukai rokok dalam tiga tahun terakhir mengalami perubahan. Pada 2022, tarif naik 12 persen dengan penerimaan Rp218,3 triliun dan produksi 323,9 miliar batang.

Tahun 2023, tarif 10 persen membuat produksi turun menjadi 318,1 miliar batang dengan penerimaan Rp213,5 triliun.

Sementara 2024 mencatat produksi 317,4 miliar batang dan penerimaan Rp216,9 triliun. Pada 2025, tidak ada kenaikan tarif.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X