Airlangga Hartarto Pastikan Satgas PHK dalam Proses Pembentukan, Target Segera Direalisasikan Usai Arahan Presiden

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 20:14 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beri kabar terbaru pembentukan Satgas PHK.  ((Instagram/airlanggahartarto_official))
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beri kabar terbaru pembentukan Satgas PHK. ((Instagram/airlanggahartarto_official))


(KLIKANGGARAN) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan keterangan terbaru terkait progres pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Airlangga menegaskan bahwa saat ini aturan mengenai Satgas PHK masih dalam tahap penyelesaian.


“Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya dan lagi berproses,” ujar Airlangga di Rawamangun, Jakarta Timur pada Sabtu, 6 September 2025.

Ia menambahkan bahwa sejumlah dokumen penting sudah disetujui.
“Kemarin Pak Setneg (Prasetyo Hadi) mengatakan bahwa sudah ditandatangani beliau,” katanya.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Pastikan Indonesia Tak Akan Impor Beras hingga Akhir 2025, Stok Nasional Capai Hampir 4 Juta Ton

Meski begitu, Airlangga belum menyebutkan kapan Satgas PHK akan mulai dijalankan secara resmi.


“Itu segera ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Airlangga yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar menyampaikan bahwa Satgas PHK akan berjalan beriringan dengan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).

Kehadiran keduanya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja.

Baca Juga: Kunto Aji Tetap Manggung di Pestapora 2025, Donasikan Honor dan Suarakan Krisis Iklim Usai Freeport Tak Lagi Jadi Sponsor

DKBN nantinya akan ditempatkan setara dengan kementerian atau lembaga (K/L).


“Kemarin, Bapak Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas dan menenangkan, beliau menyampaikan pemerintah bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat termasuk rakyat yang paling kecil, paling tertinggal,” ucap Airlangga di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada 1 September 2025 lalu.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X