CPNS 2024 Diundur, Kemenpan-RB: Masa Tunggu Bisa Dimanfaatkan untuk Belajar Budaya Kerja

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 09:16 WIB
Ilustrasi (dok promedia)
Ilustrasi (dok promedia)

KLIKANGGARAN -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) angkat bicara terkait kekhawatiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, namun harus menghadapi penundaan pengangkatan. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, menyarankan masa tunggu ini dimanfaatkan untuk orientasi dan memahami budaya birokrasi.

Penundaan pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diputuskan dalam rapat kerja antara Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR pada Rabu (5/3/2025). Dalam rapat tersebut, jadwal pengangkatan CPNS 2024 diundur ke Oktober 2025, sementara PPPK 2024 akan diangkat pada Maret 2026. Sebelumnya, CPNS dijadwalkan mulai Maret 2025, sedangkan PPPK tahap 1 dan 2 direncanakan Februari dan Juli 2025.

Keputusan ini memicu kegelisahan di kalangan CPNS 2024 yang telah *resign*. Menanggapi hal ini, Aba Subagja melalui siaran YouTube Kemenpan-RB (6/3/2025) menjelaskan, masa transisi ini bisa menjadi kesempatan untuk pembinaan dan penyesuaian diri.

“Waktu ini bisa dimanfaatkan untuk orientasi, belajar budaya kerja birokrasi, serta memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai berakhlak dalam pelayanan publik,” ujarnya.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, penundaan tidak akan membatalkan status CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus. “Kami pastikan seluruh peserta yang lolos seleksi tetap diangkat sebagai ASN. Penundaan ini diperlukan untuk memastikan proses administrasi berjalan tuntas tanpa berlarut-larut hingga 2026,” tegas Rini dalam rapat.

Dengan demikian, Kemenpan-RB berupaya mengubah tantangan penundaan menjadi momentum persiapan lebih matang bagi calon abdi negara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X