Keenam, Tidak diwajibkan saja, selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka, apalagi kalau diwajibkan yang berarti semua siswa di semua sekolah ikut ekskul pramuka, akibatnya proses pembelajaran atau pelatihannya, mengatur jadwalnya menjadi sulit, apalagiketika harus melakukan evaluasi atau penilaian, akhirnya rata-rata nilainya sama.
Senada dengan FSGI, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan sejumlah catatan mengenai pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikuler atau ekskul wajib di sekolah. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengatakan lahirnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 otomatis menghapus aturan Kurikulum 2013. “Pasal 24 dalam Permendikbud ini menyebutkan keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela,” ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.***
Artikel Terkait
Kecepatan Internet di Indonesia Masih Lemah, Kominfo Berencana Larang Penjualan Layanan Internet di Bawah 100 Mbps
FSGI Apresiasi Keputusan Bawaslu Medan Soal Pelanggaran Netralitas ASN dan Dorong Komisi ASN Kenakan Sanksi Administratif
Melonjaknya Utang Dorong Negara-Negara Kaya Masuk ke Dalam ‘Kematian Fiskal’, Pinjaman Global Tercatat $300 Triliun Tahun Lalu
Anggaran Program Makan Siang dan Susu Gratis Berasal dari APBN
Dukung Smart City, Pusat Komando Dibangun di Ibu Kota Nusantara
Komisi X DPR Tolak Realisasi Dana BOS untuk Program Makan Siang dan Susu Gratis
FSGI Menolak Anggaran Makan Siang Gratis Menggunakan Dana BOS, Ini Dasarnya dan Rekomendasinya
Mendagri Himbau Pemda Selesaikan Perkada Tentang THR dan Gaji ke 13