Setelah Pemeriksaan Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT Lesti, Diancam 5 Tahun Penjara

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:16 WIB
Rizky Billar bisa terancam hukuman sampai 5 tahun penjara jika terbukti melakukan KDRT berupa kekerasan fisik kepada istrinya, Lesti Kejora. (Instagram/ rizkybillar)
Rizky Billar bisa terancam hukuman sampai 5 tahun penjara jika terbukti melakukan KDRT berupa kekerasan fisik kepada istrinya, Lesti Kejora. (Instagram/ rizkybillar)

KLIKANGGARAN -- Setelah dicecar 38 pertanyaan, akhirnya Rizky Billar resmi dijadikan tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap Lesti Kejora.

Hari ini, 12 Oktober 2022 Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan perdana atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Penetapan sebagai tersangka Risky Billar atas kasus KDRT terhadap Lesti Kejora tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada Wartawan di Polres Metro Jaksel pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: Inul Daratista Sebut KDRT Wajar, Tidak Apa-apa Lesti Kejora Bertahan demi Anak, Mamah Dedeh: Sangat Salah!

"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kombes Endra Zulpan.

Sebagai informasi, Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa intensif di Polres Jaksel.

38 pertanyaan diajukan polisi kepada RIzky Billar soal dugaan KDRT yang dilaporkan.

Baca Juga: Inilah Analogi Anies Baswedan Terkait Banjir Jakarta: Gelas 250 CC Diisi Air 1 Liter, Berharap Tidak Tumpah?

Zulpan mengatakan Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Rizky Billar pun terancam 5 tahun penjara.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X