VIRAL! Video Diduga 'Punyanya' Ardhito Trending di Twitter, Warganet : Minta Linknya Dong

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 06:59 WIB
Ardhito (Twitter @ardhitopromono)
Ardhito (Twitter @ardhitopromono)

KLIKANGGARAN -- Nama Ardhito kini sedang ramai dibahas warganet dan trending di Twitter.

Ardhito jadi sorotan dan trending di Twitter setelah banyak warganet penasaran dengannya.

Kenapa Ardhito banyak dicari dan trending di Twitter? Simakpenjelasannya berikut.

Baca Juga: IAIN Palopo Sosialisasi Program Pascasarjana di Dinas Kominfo SP Luwu Utara

Menurut pantauan Klikanggaran.com, Ardhito trending di Twitter setelah warganet penasaran dengan videoya yang kini viral.

Ardhito sendiri sudah ditangkap pihak kepolisian sejak Januari 2022 lalu atas kasus ganja.

Ardhito dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga: Tagar Ziva Munafik Trending di Twitter, Siapa Sebenarnya Ziva Magnolya? Inilah Alasan Kenapa Disebut Munafik!

Dikutip dari Wikipedia, kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan, berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, karena Ardhito termasuk dalam kategori pengguna dan menjalankan putusan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ia dibebaskan usai menjalani proses rehabilitasi yang telah dijalaninya selama enam bulan pada Juni 2022

Hari ini, Jumat, 29 Juli 2022 nama Ardhito trending di Twitter setelah video 'punyanya' beredar di jagat maya.

Warganet pun penasaran dan berlomba-lomba mencari link-nya.

Baca Juga: KMAKI Beberkan Indikasi Pemborosan Anggaran pada 14 DPRD se Sumsel

"Please minta linknya ardhito yg lg viral dong," tulis seorang warganet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X