"Tentang sesuai BAP undang-undang ITE
Dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada dalam instasory Ibu Nikita Mirzani" tambah Shinto.
Pemanggilan Nikita Mirzani untul mendapatkan keterangan dari dua belah pihak, pelapor dan terlapor.
"Maka penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun terlapor" tambah Shinto.
"Dan rangkaian dari saksi-saksi sudah dilakukan
Maka kami senang sekali dari side terlapor sudah menjelaskan tentang konten tersebut" jelas Shinto.
Nikita Mirzani memurut Shinto sudah menjelaskan secara rinci mengenai konten tersebut. Sehingga tinggal tugas kepolisian yang menentukan langkah selanjutnya.
Jika menyimak penjelasan Kepolisian saat duduk bersama di tanggal 17 Juni 2022, Nikita Mirzani duduk sebagai saksi belum tersangka.
Sementara itu surat penetapan tersangka Nikita Mirzani tertera bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 13 Juni 2022.*
Artikel Terkait
Nikita Mirzani, Sabar Ya!!!
Nikita Mirzani Beberkan Alasan Kenapa Jarang Pakai BH
Laporan Nikita Mirzani terkait Pencemaran dan Penghinaan Nama Baiknya Akan Ditindaklanjuti Polisi
Kesandung oleh Petisi, Kenapa Lagi Nikita Mirzani?
Wow! Nikita Mirzani Ngaku Raup Keuntungan Milyaran Saat Dapat Masalah, kok Bisa?
Nikita Mirzani Memberikan Semangat dan Ikut Tanda Tangani Petisi Boikot Dirinya
Crazy Rich Malang, Juragan 99 Diincar Bareskrim, Nikita Mirzani Makin Gencar Mengungkap Fakta
Gencar Menyoroti Crazy Rich, Nikita Mirzani ditanya Warganet tentang Jam Mewah Pemberian Indra Kenz
MotoGP Portugal Menghantarkan Romantika Cinta John Hopkins dan Nikita Mirzani