Nikita Mirzani, Sabar Ya!!!

- Rabu, 4 Oktober 2017 | 02:36 WIB
images_berita_Sept17_HERI-Nikita
images_berita_Sept17_HERI-Nikita

Jakarta, Klikanggaran.com (4/10/2017) - Pengacara yang tergabung dalam Advokat Al Islam NKRI Sumsel mengadukan akun bernama Nikita Mirzani di Twitter (@NikitaMirzani) ke Polda Sumsel. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut cuitan bernada hinaan pada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Isi cuitan di media sosial yang dinilai bernada menghina tersebut adalah, 'film G 30S PKI tidak seru, seharusnya Panglima Gatot juga dimasukkan ke dalam lubang buaya, pasti lebih seru.’

Cuitan ini dianggap penghinaan dan penyebaran kebencian.

Salah satu pengacara bernama Yogi mengatakan, "Terlepas apakah akun itu milik Nikita atau bukan, kasus ini harus diproses, kita biarkan polisi mengungkapnya."

Yogi juga mengatakan, kasus tersebut bisa diproses secara hukum dengan menggunakan Pasal 156 KUHP. Polisi mesti bersikap profesional untuk mengusut tuntas laporan ini.

Untung yang melaporkan akun bernama Nikita Mirzani di Twitter (@NikitaMirzani) adalah orang orang sipil dari pengacara yang tergabung dalam Advokat Al Islam NKRI Sumsel. Coba kalua yang melaporkan dari militer, atau lembaga militer seperti TNI atau dari Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian pertahanan, bisa-bisa pemilik akun bernama @NikitaMirzani bertambah repot sekali.

Tetapi, tidak mungkin Dirjen Pothan atau Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan mau berhadapan secara hukum dengan akun @NikitaMirzani. Karena bukan tugas atau tidak level ketika berhadapan dengan orang-orang sipil seperti akun bernama Nikita Mirzani.

Bicara tentang Dirjen Pothan atau Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, ada laporan yang dinilai publik sangat menggelikan. Dalam dokumen yang diterima Klikanggaran.com diketahui, ada proyek Dirjen Pothan bernama "Pengembangan Teknologi dan Industri Pertahanan" Firs Article Rajawali 720" dengan anggaran sebesar Rp38.000.000.000. Proyek ini hanya untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa. Ada honor kegiatan, belanja bahan rapat persiapan, belanja bahan pembelian ATK, rapat pembahasan pengadaan, dan belanja modal peralatan.

Pertanyaan publik, benarkah demikian?

Editor: Heryanto

Tags

Terkini

X