KLIKANGGARAN-- Selebgram Rachel Vennya yang kabur karantina di Wisma Atlet Pademangan telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf lewat Insta Story-nya.
Apakah setelah meminta maaf, Rachel Vennya akan bebas dari sanksi? Apabila Rachel Vennya tidak mendapatkan sanksi, maka akan mencederai rasa keadilan di negeri ini.
Syukurlah, Satgas Penanganan Covid-19 merespons dengan menyatakan siapa pun yang lari dari karantina akan menjalani proses hukum, artinya termasuk Rachel Vennya.
Baca Juga: Menulis: Menangkap Ide dan Memenjarakannya
“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dikutip dari Viva.co.id.
Saat menyampaikan keterangan pers daring pada Kamis (14/10/2021), Wiku menjelaskan bahwa sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lebih lanjut, Wiku mengutip Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi:
Baca Juga: Bismillah,...Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan Pilih Jadi Youtuber, Semoga Berkah
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku.
Dengan dua aturan itu saja sudah sangat tegas dan terang bahwa siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain.
Sebagai masyarakat biasa, kita tunggu apakah dua aturan benar-benar akan diimplementasikan kepada Rachel Vennya?
DISCLAIMER: Artikel ini telah terbit di viva.co.id dengan judul "Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Satgas: Proses Hukum Berjalan".