Minum Arak, tetapi Tidak Mabuk, Apa Hukumnya?

- Senin, 21 Februari 2022 | 09:00 WIB
Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)

KLIKANGGARAN -- Klikers pernah dengar orang Sunda mengucapkan kalimat 'Ngahaneutan hungkul' ketika dia minum arak tidak?

Kata 'Ngahaneutan hungkul' dari bahasa Sunda berarti 'Hanya sedikit memberi rasa hangat', belakangan sering diungkapkan oleh seseorang yang meminum arak dengan kadar yang sedikit.

'Ngahaneutan hungkul' ini sering diucapkan seseorang, khususnya yang berbahasa Sunda, ketika dia minum sedikit Anggur Merah (Amer) dan sejenisnya.

Kalau orang mengatakan 'ngahaneutan hungkul', itu artinya dia minum arak namun tidak sampai membuat dia mabuk.

Baca Juga: Trending di Twitter, Warganet Ungkap Fakta 'Singa Betina' Cut Nyak Dhien yang Wafat di Sumedang

Lalu timbul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika minum arak tapi tidak mabuk?

Dari berbagai sumber ditemukan, para ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum arak atau dalam bahasa Arab disebut khamar, itu banyak sekali bahayanya.

Beberapa hadis yang dijadikan dalil oleh para ulama mengenai keharaman mengonsumsi minuman khamr atau beralkohol meskipun sedikit dan tidak sampai mabuk.

Di antaranya adalah hadis riwayat Ibn Majah dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.

Baca Juga: Tahukah Kamu Nabi Muhammad SAW Memiliki 201 Nama? Simak di Sini Penjelasannya

Juga berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dan Imam Abu Daud dari Sayyidah Aisyah Ra., dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Cara Ampuh Merebus Ayam agar Empuk dan Tidak Bau Amis

Jumat, 3 Februari 2023 | 15:55 WIB
X