Minum Arak, tetapi Tidak Mabuk, Apa Hukumnya?

photo author
- Senin, 21 Februari 2022 | 09:00 WIB
Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)

Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang setara dengan satu faraq (ukuran yang setara tiga sha’) memabukkan, maka sepenuh telapak tangan darinya adalah haram.

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Nabi Saw bersabda;

حُرِّمَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالْمُسْكِرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ

Khamr diharamkan sebab dzatnya baik sedikit maupun banyak, (dan diharamkan juga) yang memabukkan dari seluruh jenis minuman.

Baca Juga: Viral! Habib Jafar Shodiq Serukan 'Gulingkan Pemerintahan Presiden Jokowi', Ruhut: Ada Kutil di Otaknya!

Bahkan dalam kitab-kitab matan hadis, kita akan mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum arak tidak akan diterima sholatnya selama 40 hari.

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Orang yang minum khamar, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, 'Apakah sungai Khabal itu?' Beliau menjawab: 'Nanahnya penduduk neraka.' (HR Ahmad)

"Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah bersabda: 'Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat.' Para sahabat bertanya,'Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?' Beliau menjawab, 'Perasan penduduk neraka.' (HR. Ibnu Majah).

Baca Juga: Masuk Barisan Keluarga Ayah Rozak, Pertanda Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Segera Menikah?

Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya mengingatkan, 'jangan berpikir ketika salat diterima, maka tidak usah salat saja', karena itu dosanya jadi berlipat.

Buya Yahya menjelaskan, orang yang minum arak tetap wajib salat.

"Bagi pemabuk yang belum tobat, kalau dia salat tidak menyesali akan dosanya, kalau dia belum ada penyesalan maka salatnya tidak ada pahala salatnya. Cuma dia tidak punya dosa salat. Jangan sampai sudah mabuk gara-gara baca hadis tersebut, wah gak diterima salat mending gak salat, dobel dosamu. Dosa minuman keras, dosa tidak salat," jelas Buya Yahya dikutip Klikanggaran.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 21 Februari 2022.

Klikers, jadi hukumnya tetap haram ya 'walau setetes, atau secui'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X