Lima Hukum Pernikahan Diungkap Mamah Dedeh, Apa Saja?

photo author
- Jumat, 4 Februari 2022 | 06:09 WIB
Mamah Dedeh (Instagram/mamahdedeh_officialaccount)
Mamah Dedeh (Instagram/mamahdedeh_officialaccount)

KLIKANGGARAN -- Ramai tentang KDRT, pada sebuah ceramahnya yang tayang di TvOne, Mamah Dedeh ungkap ada lima hukum pernikahan.

Mamah Dedeh ungkap lima hukum pernikahan itu dalam ceramahnya yang diberi tema KDRT.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun twitter @ganafmargi, Mamah Dedeh ditanyakan perihal KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya.

Mamah Dedeh menceritakan latar belakang KDRT seorang suami yang dilatar belakangi oleh balas dendam.

Baca Juga: Alissa Wahid Komentari Ceramah Oki Setiana Dewi Tentang 'KDRT adalah Aib', Apa Katanya?

Lebih lanjut Mamah Dedeh menjelaskan bahwa dalam pernikahan ada lima hukum yang bisa diaplikasikan.

Pertama, wajib.

"Hukum nikah kan lima, yang pertama 'Wajib. Kalau laki-laki ini penghasilannya cukup, tidak bisa menahan takut berbuat zina, tidak bisa ngerem: wajib," terang Mamah Dedeh dikutip dari akun twitter @ganafmargi pada Jumat 4 Februari 2022.

Kedua, sunat.

"Yang kedua 'Sunat'. laki-laki ini penghasilannya cukup, masih bisa mengendalikan nafsu birahi," tambahnya.

Ketiga, mubah atau boleh.

"Yang ketiga 'mubah'. Hukum pernikahan mubah," lanjutnya.

Baca Juga: Dipanggil Penyidik KPK, Intip Sepak Terjang PT Bangka Cakra Karya di Kabupaten Muba

Keempat, makruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X