"Yang keempat 'Makruh', kalau laki-laki mau niat nikah dengan perempuan belum punya penghasilan,mau dikasih makan apa anak orang," terangnya.
Kelima, haram.
"Yang kelima kalau laki-laki tadi nikah dengan seorang perempuan niatnya akan balas dendam (dengan menyiksa istri) maka hukumna'Haram', keluarga boleh lapor polisi demi keselamatan bersama," pungkas Mamah Dedeh.***
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan. Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Fenomena Orangtua Mengunggah Foto dan Video Anak ke Medsos, Berbahayakah?
Kata 'Gen Z' Kini Ramai Diperbincangkan Warganet, Mahluk Apa Sih Sebenarnya?
Setelah Diduga Syiah, Habib Kribo Kini Dituntut Minta Maaf karena Dianggap Hina Arab
Cara Membayar Salat dan Puasa Wajib yang Tertinggal dan Tidak Terhitung Jumlahnya? Muslim Hijrah Harus Simak
Inilah Daftar 15 Negara Berpenduduk Terlelah Di dunia, Singapura Urutan 1, Indonesia Nomor Berapa?
Kata 'Keluar' Trending di Twitter, Bagaimana Cara Menulisnya, Dipisah atau Disambung?
Bisakah Manusia Bahagia Tanpa Susah Payah?
Perhitungan Karakter Zodiak di Tahun Macan Air 2022: Capricorn