KPPU Soroti Dominasi Pertamina
Lembaga antitrust Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut memberi perhatian serius. KPPU menilai pembatasan impor yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 memperkuat dominasi pasar Pertamina sekaligus mengurangi ruang persaingan sehat.
Dalam analisisnya, KPPU mencatat tambahan kuota impor untuk badan usaha swasta hanya sekitar 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan jauh lebih besar, mencapai 613.000 kiloliter.
Ketimpangan ini membuat pangsa pasar Pertamina di segmen BBM non-subsidi melonjak hingga 92,5%.**