Kasus Bobol Rekening Dana Nasabah Rp70 Miliar, Sekuritas, Bank, atau Regulator: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

photo author
- Selasa, 23 September 2025 | 10:48 WIB
Lantai bursa di Bursa Efek Indonesia (IDX).  (Foto: BEI )
Lantai bursa di Bursa Efek Indonesia (IDX). (Foto: BEI )

Baca Juga: Mendalami Tragedi KDRT di Cakung: SN Tewas Usai Dibakar Suami dengan Tiner, Berawal dari Permintaan Mi Instan yang Berujung Maut

Sejak 16 September 2025, dana di RDN hanya dapat dipindahkan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau ke rekening yang sebelumnya telah masuk daftar whitelist.

Direktur Utama BEI Iman Rachman menjelaskan bahwa otoritas telah mengumpulkan seluruh anggota bursa guna mengevaluasi keamanan sistem mereka.

“Kami ingin memastikan kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan investor tetap terjaga,” ujar Imam dalam konferensi pers.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X