Pabrik Peleburan Timbal di Serang Ditutup Total, Menteri LHK Tegaskan Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Sejak 2023

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:28 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq.  ((Instagram.com/@haniffaisolnurofiq))
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq. ((Instagram.com/@haniffaisolnurofiq))

(KLIKANGGARAN) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menutup total operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang berlokasi di Serang, Banten.

Pabrik peleburan timbal itu terbukti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan.

Faisol menegaskan, perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah untuk menjalankan aktivitas produksinya.

“Secara fisik diketahui perusahaan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai,” ujar Faisol dikutip dari akun Instagram resminya @haniffaisolnurofiq, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca Juga: OJK Pangkas Target Pertumbuhan Kredit Jadi 8,99 Persen, Perbankan Diminta Realistis Hadapi Tantangan Ekonomi 2025

Kasus ini bukanlah pelanggaran baru. Menurut Faisol, sejak 2023 GRS sudah dikenakan sanksi dan pembinaan oleh Kementerian LHK karena terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan. Namun hingga 2025, perusahaan tetap menjalankan aktivitas bahkan memperluas area produksi.

Perluasan itu dinilai menyalahi aturan dan berisiko besar terhadap lingkungan, terlebih material yang diolah termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Yang diolah adalah limbah B3, tidak boleh sembarangan. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkan, itu tidak bagus bagi kita,” tegas Faisol.

Baca Juga: Indonesia Dorong Protokol Jakarta Atur Royalti Internasional, Malaysia Nyatakan Dukungan untuk Platform Digital Global

Atas dasar itu, Kementerian LHK memutuskan menutup total operasional GRS hingga seluruh proses hukum selesai dijalankan.

“Kami tentu merekomendasi menutup total industri ini sampai selesainya proses hukum,” ucap Faisol.

Ia menambahkan bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak bisa ditawar. Pemerintah, katanya, akan selalu menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan.

“Lingkungan hidup bukan untuk dikompromikan. Semua pelanggaran akan ditindak secara adil, tegas, dan transparan,” tukasnya.

Baca Juga: KPK: Pemerasan Sertifikasi K3 Sudah Berjalan Sejak 2019, Immanuel Ebenezer Diduga Ikut Nikmati Rp3 Miliar Setelah Jadi Wamenaker

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X