UU Cipta Kerja Ciptakan Peluang dan Lindungi Pelaku Syariah

photo author
- Jumat, 16 Oktober 2020 | 20:29 WIB
IMG-20201015-WA0014
IMG-20201015-WA0014

Sementara itu, penyikapan terhadap Omnibus Law kluster Undang-Undang Cipta Kerja masih belum padu, sehingga proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diharap memberi jalan keluar terbaik demi keadilan bagi para pekerja dan semua masyarakat.


Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan, sebenarnya KSBSI sudah tegas menolak Omnibus Law UU Ciptaker, namun dengan cara-cara yang baik dan konstitusional. Bahkan ketika sudah disahkan menjadi UU, ada tuntutan agar Presiden Jokowi keluarkan Perrpu untuk membatalkannya.


"Saat ini pun, kita para buruh sudah siapkan materi Judicial Review ke MK. Itu kita lakukan karena banyak kepentingan kami tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja itu," jelas Elly.


Hanya saja, Elly tidak menampik, dalam aksi demo buruh tolak Omnibus Law, ada yang mencuri panggung, dan ingin dikenal di depan oleh masyarakat.


Padahal kalau memang tulus menolak, jelas Elly, maka mestinya fokus pada apa yang menjadi penolakan itu. Sedangkan tujuan serikat pekerja menolak Omnibus Law adalah agar nasib buruh benar-benar diperhatikan dan harkat martabat buruh di Indonesia bisa diangkat.


"Demonstrasi kami para buruh tidak sampai mendesak pak Jokowi mundur. Saya menjamin, demo dari para buruh tidak sampai melakukan pengrusakan, penjarahan, pembakaran. Kami garansi tak ada bagian kami melakukan itu. Bahkan kami tak ada menyampaikan statemen yang provokatif," tegas Elli.


Sementara itu, dari sisi politik dan intelijen, Stanislaus Riyanto menyayangkan aksi unjuk rasa para buruh dan mahasiswa yang sejatinya dijamin undang-undang, justru diwarnai kekerasan ataupun serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum. 


Stanislaus menduga, terjadinya kekerasan dan serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncankan. Hal itu terbukti dari temuan adanya orang-orang yang menyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa dengan membawa peralatan seperti besi panjang, batu, bahkan molotov.


"Alat-alat tersebut dibawa tentu saja bukan untuk mendukung penolakan UU Cipta Kerja tetapi untuk menciptakan kondisi kacau dan rusuh, dan mengarah kepada delegitimasi pemerintah," jelasnya.


Stanislaus menyebut ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.


Kelompok pertama adalah mahasiswa dan buruh yang tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.


"Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang," kata Stanislaus.


Kemudian kelompok kedua, adalah para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoaks di media sosial. Kelompok ini didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja.


"Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat," lanjutnya.


Adapun kelompok ketiga, Stanislaus menyebut mereka sebagai para penumpang gelap, menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri/kelompok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: dedy dj

Tags

Rekomendasi

Terkini

X