Jakarta, Klikanggaran.com (01-08-2018) - Pemilu serentak 2019 sudah di depan mata, saat ini sedang berlangsung tahapan pencalonan anggota legislatif. Setelah tahapan pengajuan syarat pencalonan, penelitian kelengkapan, dan keabsahan dokumen pencalonan, KPU melanjutkan tahapan ke pengajuan dan verifikasi dokumen hasil perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2018.
Manajer Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby, mengatakan, tahapan pencalonan menjadi tahapan yang sangat penting. Nantinya masyarakat dihadapkan pada ribuan calon yang akan dipilih oleh masyarakat. Maka sejauh mana masyarakat difasilitasi untuk mengenal calonnya lebih awal.
"Pada tahapan ini partai politik melakukan perbaikan berkas yang sudah diserahkan pada tanggal 7 Juli," ungkap Alwan.
Dalam proses pemantauan, lanjut Alwan, JPPR menemukan banyak partai politik melakukan perubahan nama bakal calon dan perubahan atas no urut bakal calon.
"Hal ini tentu menunjukkan bahwa proses rekruitmen calon yang diusung oleh partai politik tidak berlandaskan pada pendekatan kualitas, elektabilitas, dan program yang ditawarkan," tutur Alwan.
Di sisi lain, partai politik peserta pemilu tidak siap secara administratif dalam mengusung para calonnya. Berikut temuan JPPR dalam proses pemantauan tahapan pengajuan dan verifikasi dokumen hasil perbaikan :
1. KPU tidak konsisten dalam hal menjalankan peraturan. Partai politik dapat melakukan pergantian calon BMS sesuai dengan juknis yang tertuang dalam SK No 961 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis. Sedangkan dalam PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan tidak diperbolehkan.
2. Tidak ada mekanisme pergantian bakal calon (TMS, BMS) dengan data yang diajukan pada tanggal 17 Juli dengan penyerahan data pada tanggal 31 Juli 2018.
3. Partai politik banyak melakukan perubahan nama bakal calon dan nomor urut bakal calon. Hal ini menunjukkan ketidaksiapan partai politik dalam mengikuti pemilu 2019.
5. Meminta partai politik untuk membuka alasan, kenapa banyak perubahan nama bakal calon dan nomor urut kepada masyarakat sebagai bentuk pendidikan politik.
6. Jumlah perubahan nama dan nomor urut bakal calon yang dilakukan oleh partai politik:
• PKB: Perubahan nama bakal calon berjumlah: 17 nama, perubahan nama tersebut terjadi di daerah pemilihan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan perubahan nomor urut bakal calon berjumlah 7 orang, yang tersebar di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
• Nasdem: Perubahan nama bakal calon berjumlah 10 nama, perubahan nama tersebut terjadi di daerah pemilihan Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan. Sedangkan perubahan nomor urut bakal calon berjumlah 3 orang.
• PDIP: Perubahan nama bakal calon berjumlah: 36 nama, perubahan nama tersebut terjadi di daerah pemilihan: DIY, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Sumatera Selatan. Sedangkan perubahan nomor urut bakal calon hanya terjadi di daerah Banten dengan jumlah 2 nama.