JPPR : Antisipasi Kecurangan di Masa Menjelang Pemungutan Suara

photo author
- Minggu, 24 Juni 2018 | 05:54 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180624-WA0012
images_berita_2018_Jun_IMG-20180624-WA0012

Proses pendataan pemilih seperti ini berkontribusi terhadap proses perbaikan administrasi kependudukan. Konsekuensinya, kebijakan pemberian Surat Keterangan bagi pemilih Non-KTP Elektronik membutuhkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada. Koordinasi intensif dan pelayanan yang maksimal menjadi tantangan pemenuhan hak pilih bagi setiap warga. Proses perekaman yang masih terkendala dan tanggungjawab memberikan fasilitas Surat Keterangan kepada warga yang belum perekaman dengan variasi daerah yang berbeda-beda menimbulkan potensi kehilangan hak pilih. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang optimal untuk memastikan setiap warga yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya.

Keenam, dana kampanye, seluruh pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pengalaman Pilkada 2015, 2017 menunjukkan, transparansi dana kampanye pasangan calon belum terbangun. LPPDK yang disampaikan oleh pasangan calon belum mencerminkan jumlah riil penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye. Laporan yang dibuat oleh pasangan calon masih mendasarkan kepada pemikiran “daripada Dilaporkan, Tetapi Potensial Mendapatkan Catatan/ Melanggar ketentuan, Sebaiknya Tidak Dilaporkan”. KPU dan Auditor hanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan dan akuntabilitas dari laporan yang disampaikan.

Inilah sumber dari politik transaksional. Praktik politik uang terjadi akibat pembiayaan kampanye yang tidak dilaporkan seluruhnya oleh pasangan calon dan “kontributor” pada saat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum. Interaksi dengan pemilih yang cukup intensif dan dorongan untuk kampanye secara langsung berpotensi terhadap peningkatan politik transaksional tersebut. Batasan maksimal terhadap nilai bahan dan biaya kampanye seringkali tidak cukup efektif dalam praktiknya, yaitu dengan menurunkan harga bahan dan biaya kampanye tersebut. Politik uang pada akhirnya berkelindan dengan bahan dan biaya kampanye yang dikeluarkan.

Oleh karena itu, diperlukan adanya pengawasan dana kampanye yang dapat menghasilkan data pembanding atas laporan yang disampaikan oleh pasangan calon. Tingkat transparansi pengeluaran pasangan calon disandingkan langsung dengan hasil pengawasan berapa pengeluaran yang dilakukan.

Untuk itu, Cak Nanto berharap dalam menciptakan pelaksanaan Pilkada yang berintegritas, semua pihak mempunyai tanggung jawab masing-masing. Penyelenggara Pemilu perlu memastikan seluruh logistik pemungutan suara sudah siap dan petugas pelaksananya mempunyai pengetahuan yang memadai untuk melaksanakan tanggungjawabnya dengan kemandirian yang tinggi.

"Pasangan calon bersama tim sukses dan pendukung kampanyenya harus menahan diri dan tidak melakukan kampanye yang dilarang oleh undang-undang. Ajari para pendukung dan didik masyarakat pemilih untuk menentukan pilihan berdasarkan program yang disajikan, bukan dengan menyebar fitnah apalagi dengan politik uang," tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X