TNI POLRI, Jangan Menjadi Netralitas Semu

photo author
- Jumat, 23 Maret 2018 | 07:20 WIB
images_berita_2018_Mar_jali2
images_berita_2018_Mar_jali2

 

Jakarta, Klikanggaran.com (23-03-2018) - Di tahun 2018 hingga 2019, masyarakat Indonesia dihadapkan dengan pesta demokrasi lima tahunan dan ajang kompetisi calon pemimpin pusat maupun daerah. Tentu proses demokrasi ini melibatkan banyak elemen, lantaran proses demokrasi (Pemilu) begitu kompleks.

 

Proses Pemilu di Indonesia, mengatur lapisan-lapisan masyarakat yang harus netral dalam proses perpolitikan tersebut. Di antaranya TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Polisi Republik Indonesia) harus netral. TNI dan Polri, dalam proses Pemilu tidak memberikan hak suaranya atau tidak memilih para calon pemimpin daerah maupun RI.

 

Koordinator Investigasi KAKIPUBLIK, Wahyudin Jali, menerangkan bahwa dalam negara demokrasi, anggota TNI dan Polri tidak boleh berpolitik. Tugas TNI dan Polri di dalam negara demokrasi adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, tidak difungsikan untuk berpolitik. Penegasan tentang larangan anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik, diatur secara jelas dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Dalam pasal 39 ayat 2 UU TNI menerangkan tentang “Prajurit Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis". Sedangkan dalam UU Polri pasal 28 ayat 1 menerangkan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Bersikap Netral dalam Kehidupan Politik dan Tidak Melibatkan Diri pada Kegiatan Politik Praktis,” tegas pria yang akrab disapa Jali ini.

 

Jali menambahkan, tentang larangan untuk berpolitik yang ditegaskan di dalam UU Polri dan UU TNI ini sesungguhnya mensyaratkan kepada para anggota TNI dan anggota Polri untuk tidak melakukan langkah-langkah politik dalam ruang publik sebelum mereka mengundurkan diri. Dengan kata lain, sepanjang masih aktif menjadi anggota TNI dan Polri, maka sudah seharusnya mereka tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye politik, deklarasi politik, pemasangan atribut politik seperti baliho, dan langkah-langkah politik lainnya.

 

“Sedangkan “NETRALITAS” PNS dimuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf f dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil,” ungkap Jali.

 

Selain PNS, Penyelenggara Pemilu pun dituntut untuk nertal dalam proses pemilu. Artinya, tidak memihak kepada pasangan calon, namun pada perjalanan netralitasnya PNS dan penyelenggara pemilu memiliki hak memberikan suaranya ke salah satu pasangan calon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X