Jakarta, Klikanggaran.com - Sehubungan dengan telah dinyatakan batal SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Ketua Umum H.M. Romahurmuziy oleh PTUN Jakarta, maka kepengurusan DPP PPP yang sah adalah hanya kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Ketua Umum H. Djan Faridz.
Sebagaimana diketahui, PPP kubu Romi mendukung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Sementara PPP kubu Djan Faridz mendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Hal ini menunjukkan bahwa dinamika menahun di partai berlambang Kakbah itu tak akan mempengaruhi dukungan di Pilkada, khususnya Pilgub DKI 2017.
Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gani Djemat & Partners Advocates/ Solicitors mengeluarkan Press Release di Jakarta, Selasa (22/11/2016), sebagai berikut:
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021, yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pembangunan hasil Muktamar illegal Pondok Gede di bawah kepemimpinan H.M. Romahurmuziy (SK Pengesahan Kepengurusan Hasil Muktamar Pondok Gede) melalui 2 putusannya dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Adapun para pihak serta kutipan amar putusan dari kedua perkara adalah sebagai berikut:
1. Perkara No. 95/G/2016/PTUN-JKT
A. Para Pihak
Penggugat I : H. Mohamad Aris, S.H.
Penggugat II : Asril Bunyamin, S.H., M.H.
Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Tergugat II Intervensi : DPP PPP Hasil Muktamar PPP VIII Pondok Gede yang dalam hal ini diwakili oleh H.M. Romahumuziy dan Arsul Sani
B. Amar Putusan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.