Kader: Demokrat Partai Milik Bangsa, Bukan Milik Keluarga

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2017 | 08:03 WIB
images_berita_Jan17_TIM-SBY3
images_berita_Jan17_TIM-SBY3

Jakarta, Klikanggaran.com (11/3/2017) - Berdasarkan Bab V (Keanggotaan dan Pendidikan Politik Partai) Pasal 14 (Keanggotaan) yang berbunyi:

Ayat 1: Anggota Partai Demokrat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan ditetapkan menjadi anggota.

Ayat 2: Anggota Partai Demokrat sebagaimana dimaksud pada ayat-1 terdiri dari anggota biasa, anggota kehormatan, dan simpatisan.

Ayat 3: Keanggotaan Partai Demokrat sebagaimana dimaksud pada Ayat-1 dan Ayat-2 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggaran Rumah Tangga Pasal-3 (Hak Anggota):

1. Mengikuti kegiatan partai yang diperuntukkan bagi seluruh anggota

2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus partai atau jabatan-jabatan lain yang ditetapkan oleh Partai.

3. Memberikan usul, saran, ataupun koreksi kepada Dewan Pimpinan Partai dengan cara sebaik-baiknya, sesuai mekanisme Partai.

Berpijak pada legal standing tersebut di dalam poin-poin di atas, ketiga kader Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap Ketua Umumnya, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, yaitu Hinca Panjaitan, untuk kedua kalinya.

(Baca juga: SBY Digugat Kader Partainya)

(Baca juga: Kader Demokrat: Ini Bukan Gugatan Pertama)

Ketiga kader yang menggugat, yaitu Yan Rizal Usman, Edi Rizal Agusti, dan Rahmadi Kasim, memutuskan untuk kembali menggugat, sementara 6 kader lain yang sebelumnya juga ikut menggugat saat ini hanya sebagai saksi.

Alasan ketiga kader ini menggugat, seperti yang disampaikan dalam gugatan adalah, Ketua Umum dianggap telah melanggar UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 yaitu telah melakukan penipuan atas isi AD-ART yang didaftarkan ke Menkumham dengan cara merubah isi AD-ART hasil Keputusan Kongres IV di Surabaya Tanggal (11-13) Mei 2015.

Adapun yang dimaksud penipuan oleh Ketua Umum Parta Demokrat di sini adalah, berdasarkan Hasil Keputusan Kongres yang dibacakan hanya pada hal-hal yaitu: (1) Ketua Umum terpilih adalah Bapak Susilo Bambang Yudhoyono terpilih secara Aklamasi. (2) Ketua Harian ditiadakan. (3) Kedudukan Direktur Eksekutif di bawah Sekjen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X