Penggugat SBY: Semoga Jalur Hukum Menjadi Solusi Terbaik

photo author
- Minggu, 12 Maret 2017 | 14:21 WIB
images_berita_Jan17_TIM-Demokrat
images_berita_Jan17_TIM-Demokrat

Jakarta, Klikanggaran.com (12/3/2017) – Seperti diketahui, polemik di tubuh Partai Demokrat berbuntut pada gugatan yang dilayangkan oleh tiga kadernya. Ketua Umum Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca IP Panjaitan dilaporkan kembali oleh tiga kadernya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dan, saat ini kedua belah pihak sedang menunggu panggilan dari PN.

(Baca juga: SBY Digugat Kader Partainya)

(Baca juga: Kader Demokrat: Ini Bukan Gugatan Pertama)

(Baca juga: Kader: Demokrat Partai Milik Bangsa, Bukan Milik Keluarga)

Sesuai ART Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi, "Memberikan usul, saran, ataupun koreksi kepada Dewan Pimpinan Partai dengan cara sebaik-baiknya sesuai mekanisme Partai". Itulah yang dilakukan oleh para penggugat dari kader Partai Demokrat kepada SBY sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Ketiga kader, yaitu Yan Rizal Usman, Edi Rizal Agusti, dan Rahmadi Kasim, terlebih dahulu melakukan hal-hal yang telah memenuhi ART Pasal 3 ayat 3 sebagai berikut:

1. Penggugat terlebih dahulu telah memberikan surat-surat kepada (a) Ketua Umum Partai Demokrat diterima oleh Anggota Paspampres (bukti sama Roni Chandra). (b) Ketua Komwas Partai Demokrat langsung diterima oleh Pak Ahmad Yahya sebagai Ketua Komwas Partai Demokrat.

2. Pengugat telah melakukan pertemuan-pertemuan dengan unsur pejabat partai dan Ketua Umum, yang masing-masing dilakukan di:

a. Plaza Bintaro, dihadiri oleh Ahmad Yahya, Sarjan Taher, Alfrisco Sihombing, Slamet Riadi, Rahmadi, dan Doeng, membahas tentang Tim Sinkronisasi AD-ART.

b. Rumah Makan Sederhana, Jl. Kramat Raya (buka puasa bersama), yang dihadiri oleh Darmizal, Subur Sembiring, Akbar Yoragesi, Rahmadi, Alrisco Sihombing, Yan Rizal Usman, Slamet Riadi, Doeng, dan Hasan, membahas mengenai permintaan pencabutan gugatan.

c. Rumah Amir Samsudin di Jl. Agus Salim, dihadiri oleh Amir Syamsudin, Ahmad Yahya, Sarjan Taher, Dedi, Yan Rizal, Rahmadi dan Doeng.

d. Kantor DPP PD Jl. Kramat VII Lantai-7 yang dihadiri oleh Ketua Komwas dan jajarannya (2 kali pertemuan).

e. Rumah Ketua Umum di Cikeas, yang dihadiri oleh saudara SBY, Amir Syamsudin, Sarjan Taher, Subur Sembiring, Akbar Yoragesi, Dedi, Rahmadi, Yan Rizal Usman, Hasan, Doeng pada tanggal 28-Juni-2017 (ada bukti rekaman).

Rahmadi Kasim, salah satu kader yang ikut menggugat mengatakan, bahwa sudah banyak cara yang ditempuh oleh para penggugat dengan melalui utusan SBY untuk memyelesaikan perbaikan isi AD/ART, tapi hampir 1 tahun tidak ada jalan keluar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X