(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, setelah mencuat isu aliran dana hingga Rp100 miliar ke PBNU.
Maming sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Melalui putusan peninjauan kembali (PK), dirinya divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lembaganya akan mendalami dugaan TPPU tersebut, terutama setelah menerima dokumen audit terkait transaksi keuangan yang mengaitkan nama PBNU.
Baca Juga: Innalillahi, Epy Kusnandar 'Kang Mus' Meninggal Dunia, Ini Doa Sang Istri, Karina Ranau
"Terkait dengan aliran dana, ke salah satu ormas keagamaan, dari perkara yang pernah ditangani di sini," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.
"Itu ada hasil auditnya, tentunya kami juga nanti akan melakukan menindaklanjuti ya," lanjutnya.
KPK Akan Mengagendakan Pemeriksaan PBNU
Sebagai bagian dari penelusuran, KPK berencana memanggil sejumlah pihak mulai dari unsur PBNU hingga auditor Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA). Asep menjelaskan, apabila temuan audit menunjukkan adanya unsur pidana, maka Maming berpotensi dijerat pasal pencucian uang sebagai rangkaian perkara korupsi pertambangan.
"Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," jelas Asep.
Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Andre Taulany, Inilah Sosok Erin Taulany
"Karena memang, kalau memang benar-benar ada, tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi kami untuk melakukan upaya penegakan hukum," tuturnya.
Asep pun meminta publik menunggu perkembangan penyelidikan terkait dugaan aliran dana miliaran rupiah tersebut.
"Jadi ditunggu saja ya tindak lanjutnya," tandasnya.