2. Klaster Manipulasi Dokumen Elektronik (UU ITE)
Roy Suryo
Rismon Sianipar
Tifauzia Tyassuma
Mereka dikenai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik. Selain itu, seluruh tersangka juga dijerat Pasal 27A, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310/311 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Polda menegaskan pembagian klaster dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing yang muncul sepanjang penyidikan.**