Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo cs, mengatakan penyidik membuka dua kemungkinan skema: gelar perkara khusus terlebih dahulu, atau langsung memeriksa saksi dan ahli yang dapat meringankan posisi hukum kliennya.
“Kami diminta memilih. Bisa gelar perkara khusus dulu, atau keterangan saksi dan ahli meringankan dulu,” kata Ahmad di Mapolda Metro Jaya.
Pihaknya memilih opsi gelar perkara karena dianggap menjadi jalan tercepat untuk membuka dokumen-dokumen yang dianggap belum pernah dipaparkan ke publik. Ahmad menyebut pentingnya forum itu dengan istilah kotak pandora, mengisyaratkan signifikansinya bagi konstruksi pidana yang disangkakan.
Baca Juga: Ketua KOHATI Cabang Luwu Utara Titip Pesan Mengharukan Jelang Akhir Masa Jabatan
“Kami melihat ini bisa memangkas waktu. Kalau bisa dibuka lebih cepat di gelar perkara, kenapa harus bertaruh pada proses pengadilan yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut?” ujar Ahmad.
Baginya, gelar perkara menjadi ruang awal untuk menilai secara objektif arah pembuktian dan status hukum para tersangka.
Dua Klaster Perbuatan: Hasutan & Manipulasi Digital
Secara keseluruhan, delapan tersangka terbagi dalam dua klaster perbuatan:
1. Klaster Hasutan (Pasal 160 KUHP)
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Royani
M. Rizal Fadillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Mereka diduga menyebarkan narasi hasutan terhadap penguasa melalui pernyataan publik dan platform digital.