(KLIKANGGARAN) — Pemerintah kini memiliki dua tim percepatan reformasi kepolisian: Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025, dan Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025.
Menariknya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk dalam 11 anggota komisi versi Presiden yang resmi dilantik di Istana Negara.
Langkah ini memunculkan pertanyaan publik: apakah kedua komisi akan berjalan beriringan atau justru tumpang tindih?
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Kapolri dalam tim justru akan memperkuat koordinasi dan mempercepat sinkronisasi kebijakan reformasi kepolisian.
Jimly: “Kami Undang Tim Internal Polri dalam Setiap Rapat”
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 10 November 2025, Jimly menegaskan bahwa kedua komisi akan saling melengkapi.
“Kami juga tadi sudah mendengar laporan perkembangan yang ada di internal dan termasuk kami putuskan bahwa ketua Tim Reformasi Internal, itu kita selalu undang kalau ada rapat,” ujar Jimly.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan rutin antara dua komisi akan diadakan setiap minggu selama tiga bulan ke depan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan reformasi Polri.
“Supaya dari internal punya informasi yang kadang kita perlukan, sehingga kita tidak melihat Polri itu hanya dari luar,” imbuhnya.
Baca Juga: Marsinah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Namanya Kini Sejajar dengan Soeharto dan Gus Dur
Menurut Jimly, keberadaan Kapolri di dalam tim bentukan Presiden menjadi jembatan komunikasi langsung antara Polri dan istana.
“Dengan begitu, reformasi bisa dijalankan tanpa hambatan birokrasi,” ujarnya.
Kapolri: Polri Siap Terbuka untuk Evaluasi dan Perbaikan
Dalam kesempatan yang sama, Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keterlibatannya di tim bentukan Prabowo bertujuan agar rekomendasi kebijakan bisa langsung direspons cepat oleh Polri.