politik

Surya Paloh Hormati Sanksi MKD untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem Belum Rencanakan PAW Dua Kadernya

Minggu, 9 November 2025 | 17:01 WIB
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. ((Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach))

“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” ujar Adang.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bupati Ponorogo: Terungkap Suap Rp1,25 Miliar, Deal Jabatan RSUD hingga OTT 13 Pejabat Daerah

Nafa Urbach dan Eko Patrio Turut Disanksi

Dalam sidang yang sama, MKD juga memberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach dan mengimbau agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat publik ke depan.

Selain mereka berdua, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) turut dijatuhi sanksi serupa.

Sementara itu, dua anggota DPR lain — Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) — dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali.

“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.

Tanpa Hak Keuangan Selama Skorsing

Baca Juga: Balita Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Terduga Pelaku Akui Jual Korban Rp3 Juta Bikin Publik Geram

Selain skorsing, MKD juga menetapkan bahwa Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat.

“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang menutup sidang putusan tersebut.**

Halaman:

Tags

Terkini