politik

Surya Paloh Hormati Sanksi MKD untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem Belum Rencanakan PAW Dua Kadernya

Minggu, 9 November 2025 | 17:01 WIB
Menyoroti tanggapan Ketum Nasdem, Surya Paloh terkait sanksi yang menjerat pejabat nonaktif DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. ((Instagram.com / @ahmadsahroni - @nafaurbach))

 

(KLIKANGGARAN)-- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, akhirnya angkat bicara soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menjatuhkan sanksi penonaktifan kepada dua kader partainya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Paloh menegaskan bahwa Partai NasDem menghormati mekanisme yang berlaku di DPR, dan tidak akan tergesa mengambil langkah politik lanjutan.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, Partai sudah memberikan nonaktif,” ujar Surya Paloh usai menghadiri acara Fun Walk HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu, 9 November 2025.

“MKD melaksanakan prosesnya sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tambahnya.

Baca Juga: Korea Masters 2025: Pasangan Ganda Putra RayJo Gagal Raih Gelar, Indonesia Pulang Tanpa Trofi Juara

NasDem Belum Bahas PAW Sahroni dan Nafa

Paloh memastikan hingga kini partainya belum berencana melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kedua anggota DPR tersebut.

Ia menyebut, NasDem masih menunggu hasil akhir proses internal dan keputusan lembaga legislatif.

“Sampai saat ini belum [melakukan PAW]. Maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” tegasnya.

Baca Juga: Surya Paloh Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Ingatkan Jasa 32 Tahun Pimpin RI, Titiek Sebut Hanya Satu Fraksi Menolak

MKD Jatuhkan Skorsing untuk Sahroni dan Nafa

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni dan tiga bulan kepada Nafa Urbach, sebagaimana dibacakan dalam sidang etik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR akibat pernyataannya yang menimbulkan polemik publik pada Agustus 2025.

Halaman:

Tags

Terkini