(KLIKANGGARAN) — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada anggota DPR Fraksi NasDem, Nafa Urbach, berupa nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Keputusan ini diambil usai sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik,” tegas Adang.
“Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” sambungnya.
Majelis MKD menilai, pernyataan publik yang disampaikan Nafa menimbulkan persepsi negatif dan tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Baca Juga: Kehadiran Siswa Non-Muslim di LDK DDI Masamba, Cerminan Toleransi Antarumat Beragama
“Mahkamah meminta Saudari Nafa Urbach untuk menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di kemudian hari,” lanjut Adang.
Proses Pemeriksaan dan Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada September 2025, yang menilai ucapan Nafa tidak pantas dan mencederai citra DPR.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Nafa merupakan salah satu dari lima anggota DPR yang diperiksa atas dugaan pelanggaran etik bersama Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Menurut Dek Gam, pernyataan Nafa dianggap menunjukkan sikap tidak peka terhadap situasi masyarakat.
“Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak,” terang Dek Gam dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Senin (3/11).
“Dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, MKD menyimpulkan bahwa pernyataan Nafa dapat merusak reputasi lembaga. Karena itu, sanksi nonaktif tiga bulan dijatuhkan sebagai bentuk pembinaan etik.