politik

Inilah Alasan MK Tolak Wajib Sarjana, Syarat Pendidikan Capres hingga Cakada Tetap Minimal SMA sesuai Putusan Terbaru

Selasa, 30 September 2025 | 05:48 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres. ( (mkri.id))

(KLIKANGGARAN) – Polemik mengenai syarat pendidikan calon presiden (capres) hingga kepala daerah kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya.

MK memastikan ketentuan pendidikan minimal bagi capres, calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), maupun calon kepala daerah (cakada) masih tetap lulusan SMA atau sederajat.

Dalam sidang pleno, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan uji materi terkait aturan tersebut tidak diterima.

Baca Juga: Tragedi Keracunan Massal Siswa KBB: Fakta Bakteri Pembusuk, Usulan Dapur Sekolah, hingga Langkah Evaluasi Program MBG


“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Senin, 29 September 2025.

Gugatan Pemohon

Permohonan itu diajukan oleh Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Hanter berpendapat lulusan SMA sederajat tidak cukup menjamin kualitas kepemimpinan, sehingga syarat seharusnya dinaikkan menjadi lulusan sarjana S-1.

Namun, Mahkamah berpendapat lain. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu ini bukan kali pertama diajukan, bahkan pemohon yang sama pernah menggugat sebelumnya dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: Uya Kuya Kenang Rumah yang Dijarah Oknum Demo: Barang Anak Hilang, Luka Hati Lebih Berat dari Kehilangan Harta

Kebijakan Hukum Terbuka

Ridwan menegaskan bahwa syarat pendidikan merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).


“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” tegasnya.

Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada urgensi konstitusional untuk mengubah aturan. Pertimbangan hukum dalam putusan terdahulu masih berlaku dan otomatis mengikat perkara kali ini.

Halaman:

Tags

Terkini