(KLIKANGGARAN) – Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan pembentukan Komite Reformasi Polri, sebagai tindak lanjut atas tuntutan demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus 2025.
Komite khusus ini bersifat sementara dan ditugaskan merumuskan rekomendasi reformasi Polri hanya dalam waktu enam bulan.
Kehadirannya dianggap sebagai jawaban atas desakan publik, terutama mahasiswa dan aktivis yang mendorong adanya pembenahan menyeluruh aparat penegak hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah membentuk Tim Akselerasi Transformasi Polri yang diklaim akan berjalan seiring dengan komite bentukan Presiden.
Baca Juga: Wujudkan Perlindungan Jamsostek via KUR, Bupati Lutra Butuh Dukungan Perbankan
“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Ini akan menjadi bagian dari rumusan besar dalam transformasi Polri,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.
Komite Bersifat Ad Hoc
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyadi menegaskan, komite reformasi ini bukan lembaga permanen.
“Reformasi Polri itu ad hoc,” jelas Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 26 September 2025.
Ia menyebutkan masa kerja hanya enam bulan dengan jumlah anggota 7–9 orang, termasuk eks Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, detail anggota masih dirahasiakan.
“Saya nanti cek lagi, saya takutnya salah kalo saya ngomong. Saya belum cek lagi daftarnya seperti apa ya,” tukasnya.
Sinergi dengan Tim Kapolri
Meski muncul anggapan komite hanya formalitas, Bambang memastikan lembaga ini akan berjalan selaras dengan tim yang lebih dulu dibentuk Kapolri.