(KLIKANGGARAN) – Ramainya aksi protes masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo di jalan raya memicu respons dari sejumlah pihak, mulai TNI, Korlantas Polri, hingga Istana.
Protes ini viral di media sosial dengan stiker bertuliskan “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
TNI: Ada Aturan Penggunaannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene maupun strobo tidak boleh sembarangan.
“Saya rasa kan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan. Kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujar Agus di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Agus menambahkan, dirinya bahkan melarang pengawal pribadi menyalakan strobo bila kendaraan kosong atau tidak darurat.
“Saya juga melarang pengawal saya untuk membunyikan strobo karena ganggu kita juga, saya kan juga pengin nyaman, berkendara juga menghargai pengendara yang lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Gerak Cepat Bupati Andi Rahim Ubah Wajah Kota Masamba Melalui Konsep Kota Cerdas
Ia menekankan strobo hanya boleh digunakan dalam kondisi yang membutuhkan percepatan, seperti ambulans atau pemadam kebakaran.
“Saya sampaikan pada kesatuan saya untuk ikuti aturan, kecuali ada hal yang membutuhkan cepat di satu tempat, memberikan bantuan atau mungkin ambulans, pemadam kebakaran, harus segera memberikan bantuan pada yang membutuhkan,” jelas Agus.
Korlantas: Penggunaan Dievaluasi
Kakorlantas Polri Agus Suryonugoroho menyatakan pihaknya menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo sambil dilakukan evaluasi.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi, kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujarnya, Sabtu (20/5/2025).