Inilah Respons TNI, Korlantas, dan Istana soal Protes Sirene dan Strobo: Aturan Ketat, Evaluasi Penggunaan, hingga Imbauan Presiden

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 21:45 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan.  ((pexels/pixabay))
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. ((pexels/pixabay))

Agus menegaskan sirene hanya boleh dipakai pada kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas.


“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Istana: Pejabat Jangan Semena-mena

Mensesneg Prasetyo Hadi mengingatkan pejabat agar tidak seenaknya menggunakan fasilitas pengawalan.

Baca Juga: BGN Klarifikasi Isu 5.000 SPPG Fiktif: Tegaskan Proses Verifikasi, Mekanisme Dana, hingga Kebijakan Roll Back Dapur MBG


“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujarnya di Istana, Jumat (19/9/2025).

“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut terus boleh semena-mena, semau-maunya. Itu terus yang kita dorong, tapi memang ada yang butuh fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu,” katanya.

Ia juga menyampaikan Presiden Prabowo memberi contoh dengan tetap tertib berlalu lintas bila tidak ada agenda mendesak.


“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” ucapnya.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 59 ayat 5), penggunaan sirene diatur ketat:

Sirene dan lampu biru: hanya untuk kendaraan polisi.

Sirene dan lampu merah: digunakan untuk TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, jenazah, serta pengawalan tahanan.

Lampu kuning tanpa sirene: digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawas LLAJ, pembersih fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X