Agus menegaskan sirene hanya boleh dipakai pada kondisi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.
Istana: Pejabat Jangan Semena-mena
Mensesneg Prasetyo Hadi mengingatkan pejabat agar tidak seenaknya menggunakan fasilitas pengawalan.
“Memang ada Undang Undang yang mengatur itu, tetapi kalau fasilitas itu digunakan tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujarnya di Istana, Jumat (19/9/2025).
“Bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut terus boleh semena-mena, semau-maunya. Itu terus yang kita dorong, tapi memang ada yang butuh fasilitas tersebut hanya untuk efektivitas waktu,” katanya.
Ia juga menyampaikan Presiden Prabowo memberi contoh dengan tetap tertib berlalu lintas bila tidak ada agenda mendesak.
“Beliau (Prabowo) dalam mendapatkan pengawalan berlalu lintas juga sering ikut bermacet-macet, kalau lampu merah juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” ucapnya.
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 59 ayat 5), penggunaan sirene diatur ketat:
Sirene dan lampu biru: hanya untuk kendaraan polisi.
Sirene dan lampu merah: digunakan untuk TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, jenazah, serta pengawalan tahanan.
Lampu kuning tanpa sirene: digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawas LLAJ, pembersih fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.**
Artikel Terkait
Kontroversi Ferry Irwandi Vs TNI, Unggahan hingga Pernyataan soal Intel Demo Buat Publik Bingung: Percaya Polisi atau Tentara?
Viral Pasien Meninggal di Tanggamus karena Jalan Rusak, Polisi Sambangi Keluarga Korban dan Salurkan Bantuan Sosial
4 Fakta Terbaru Kasus Eko-Bima hingga Reno-Farhan yang Hilang Pasca Demo Agustus 2025, Polisi Ungkap Alasan hingga Proses Pencarian
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Cikarang, 9 Tersangka Ditangkap dan Barang Bukti Rp21 Miliar Diamankan