Saldi Isra menyoroti UU TNI yang awalnya tidak masuk Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, DPR seharusnya menjadikannya carry over agar proses legislasi lebih sesuai prosedur.
Arsul Sani menilai publik kesulitan mengakses rancangan revisi UU TNI. “Hal itu menghambat masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses revisi UU TNI,” ucapnya. Ia pun sepakat revisi perlu dilakukan dalam waktu dua tahun.
Enny Nurbaningsih menekankan bahwa pembahasan cepat di tingkat I membuat publik kehilangan kesempatan terlibat. Ia menyebut proses revisi harus diperbaiki dalam waktu dua tahun ke depan.**