politik

Menhan Klaim Penjagaan DPR oleh TNI Bentuk Simbol Kedaulatan, Koalisi Sipil Balik Tegaskan Langgar UU dan Intimidasi Masyarakat

Rabu, 17 September 2025 | 21:04 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) jelaskan alasan pengamanan gedung DPR oleh TNI. ((Instagram/sjafrie.sjamsoeddin))


(KLIKANGGARAN) – Polemik keterlibatan TNI dalam pengamanan Gedung DPR kembali mencuat setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut langkah tersebut sebagai bentuk menjaga simbol kedaulatan negara.

Namun, pernyataan itu menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai kehadiran militer di kawasan parlemen justru tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: Gandeng Kemenag, UPT Pariwisata akan Gelar Napak Tilas Religi di Kompleks Makam Datuk Pattimang

Menurutnya, keberadaan TNI justru menghadirkan kesan menakutkan bagi publik. “Menempatkan TNI untuk menjaga DPR RI memberikan kesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasinya,” tambahnya.

Ardi menegaskan keamanan sipil bukanlah ranah TNI. “Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian, pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI,” jelasnya.

Baca Juga: Drama Panjang Adam Deni vs Ahmad Sahroni Berlanjut, Influencer Siap Laporkan Dugaan Korupsi sang Politikus ke KPK Pekan Depan

Koalisi juga mengkritik langkah Menhan yang dianggap menyeret TNI ke ranah non-pertahanan. “Menteri Pertahanan seharusnya berfokus pada penguatan TNI dibidang pertahanan, bukan menyeret TNI ke dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bukan menjadi kewenangannya,” tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil itu.

Lebih jauh, mereka meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi. “Presiden harus melakukan koreksi terhadap tindakan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan tersebut yang tidak sejalan dengan Konstitusi dan UU TNI, dengan tidak adanya koreksi dari Presiden, maka dapat dianggap Presiden terlibat dalam kekeliruan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan,” imbuhnya.

Baca Juga: Inilah 7 Tuntutan Ojol yang Akan Dibawa Saat Demo Besar, dari RUU Transportasi Online, Potongan Aplikator, hingga Usut Tragedi Affan

Koalisi Masyarakat Sipil pun menegaskan tuntutan: menolak keterlibatan TNI dalam pengamanan DPR, menghentikan segala bentuk pelibatan militer di ranah sipil, serta mengutamakan reformasi TNI agar fokus pada pertahanan negara.

Di sisi lain, Sjafrie tetap pada pendiriannya. “Jadi TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan panglima akan menindaklanjuti bersama para kepala staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, durasi penjagaan ditentukan sesuai kebutuhan. “Sampai dengan tadi kondusif, lebih kondusif lagi. Terserah penilaian situasi, kalau memang diperlukan kita harus ada di tengah-tengah rakyat,” imbuhnya.

Baca Juga: Inilah Janji Anyar Menkeu Purbaya soal Stimulus Ekonomi: Rp7 T untuk Bantuan Pangan hingga Keyakinan Minimnya Perang Bunga Antarbank

“Ya instalasi-instalasi pemerintah yang perlu mendapat perhatian yang berhubungan dengan kedaulatan, kita jaga semuanya supaya rakyat bisa aman dan nyaman bekerja,” kata Sjafrie.

Halaman:

Tags

Terkini