Mahfud MD: Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus tanpa Bukti Ijazah Jokowi Asli, Polisi Dinilai Tak Berwenang Tentukan Keaslian Dokumen

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 11:32 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. ((Tangkapan layar YouTube Mahfud MD))
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. ((Tangkapan layar YouTube Mahfud MD))

Mahfud juga menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam perdebatan publik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ngaku Jadi Korban Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Sebut Kasus Lama Terungkap karena Pembenahan Sistem Pertanahan

Menurutnya, UGM cukup memberikan klarifikasi administratif secara formal tanpa ikut dalam polemik yang bersifat politik atau opini publik.

“UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” ujar Mahfud.

“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut,” sambungnya.

Ia menilai sikap UGM yang tidak terlibat lebih jauh merupakan keputusan yang tepat, baik secara hukum maupun etika kelembagaan.

“Persoalan yang sudah masuk ranah hukum seharusnya diserahkan ke mekanisme peradilan, bukan ke perdebatan opini publik,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Bakal Tambah Satu Anggota Perempuan, Jimly Pastikan Usulan Langsung dari Presiden Prabowo

Mahfud: Tegakkan Prosedur Hukum yang Proporsional

Mahfud MD menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional, tanpa mendahului proses pembuktian substansial.

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani perkara yang menyangkut hak warga negara untuk berpendapat.

Menurut Mahfud, keaslian ijazah Presiden Jokowi adalah kunci utama yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo bisa diputuskan secara sah.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X