Terjerat Dugaan Pemalsuan Dokumen, Abdul Rasyid Terancam Dicopot dari DPRD Kalteng

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 10:38 WIB
Dewa Micko (dok)
Dewa Micko (dok)

KLIKANGGARAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Rasyid, tengah menghadapi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan penggunaan nama dan dokumen palsu dalam proses pencalonan legislatifnya. Dugaan tersebut pertama kali diungkap oleh Koordinator Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta, Dewa Micko.

Dalam keterangan persnya, Selasa (24/6/2025), Dewa Micko membeberkan sejumlah kejanggalan pada dokumen resmi milik Abdul Rasyid. Ia menyebutkan adanya ketidaksesuaian nama yang digunakan dalam berbagai dokumen penting.

“Nama di ijazah tertulis ‘Sayid Rasid’, sementara di KTP tertera ‘Sayid Abdul Rasyid’. Bahkan di alat peraga kampanye digunakan nama ‘Habib Sayid Abdul Rasyid’,” ungkapnya kepada media.

Tak hanya itu, Dewa juga menyoroti proses verifikasi dokumen pencalonan yang menurutnya menyimpan banyak kejanggalan. Ia menyebutkan adanya inkonsistensi antara ijazah, KTP, dan Surat Keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, diketahui permohonan perubahan nama yang diajukan Abdul Rasyid melalui jalur hukum pernah ditolak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa berimplikasi pada pelanggaran pidana. Jika benar terbukti menggunakan dokumen palsu, ini mencederai integritas demokrasi dan mencoreng jabatan publik,” tegas Dewa.

Diketahui, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Kalimantan Tengah. Menyikapi hal ini, Dewa mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB untuk segera bersikap tegas.

“Kami mendorong DPP PKB untuk mencopot Abdul Rasyid dari kursi DPRD Kalteng. Tindakannya berpotensi merusak citra partai dan bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abdul Rasyid maupun dari DPP PKB terkait tuduhan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari partai serta penegak hukum dalam menangani kasus ini secara transparan dan adil.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X