Musi Rawas, Klikanggaran.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas, Hendra Amoer SE., MM., memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Willy Ade Chaidir atas adanya upaya kasasi pada putusan bagi jaringan narkoba jenis sabu sebanyak dua (2) kilogram (Kg).
"BNN sangat memberikan apresiasi kepada Kejari Lubuklinggau terhadap penanagan perkara narkoba yang telah melakukan upaya kasasi terhadap putusan banding kasus jaringan narkoba atas nama Edi alias Dit dan Dia Sasmita alias Tika yang menurut putusan bandingnya 17 tahun," ujar Hendra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Senin (30-8).
Dia menambahkan, hal itu merupakan suatu upaya yang maksimal Kejari Lubuklinggau dalam menuntut pidana umum terhadap bandar narkoba.
"Tentunya ini suatu harapan yang baik bagi masyarakat Musi Rawas terhadap tindak pidana narkoba, dan juga sekaligus warning terhadap tindak pidana narkoba agar tidak main-main," ungkapnya.
Lanjut dikatakan Hendra, pihaknya berterimakasih serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Lubuklinggau atas upayanya dalam keseriusan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkoba.
"Kita sangat berterimakasih dan apreisasi setinggi-tingginya kepada Kejari Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Willy Ade Chaidir. Sesuai harapan masyarakat, dengan adanya kasasi ini agar bisa dihukum mati untuk para bandar tersebut," tandasnya.
Sementara itu, dilain sisi, Kepal Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, menuturkan bahwasannya pihaknya juga turut mengapresiasi Pengadilan Tinggi Palembang.
"Terlebih dahulu kita apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Palembang di Palembang yang menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 17 tahun penjara kepada para Terdakwa yang menunjukkan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas tindak pidana narkotika," ujar Kajari saat dikonfirmasi, Senin (30-8).
Menurutnya, snergitas penanganan perkara mulai dari penyidikan BNN Musi Rawas dan penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau sampai dengan Putusan peradilan, diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Sumsel Tunggu Kelanjutan Perkara Pupuk Non Subsidi PT Pusri
"Nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat Musi Rawas dan sekitarnya. Mari kita selamatkan [utamanya] generasi muda Musi Rawas dan sekitarnya dari penyalahgunaan narkotika," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau mengajukan banding, atas vonis terhadap bandar dan kurir sabu asal Musi Rawas Utara (Muratara).
Artikel Terkait
Kepala BNN Banjarbaru Pantau Assesment Program Rehab Di Lapas Karang Intan
Cegah Dan Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Lapas Karang Intan Jalin Kerjasama Dengan BNN Kota Banjarbaru
BNN OKI Launching Sekolah Bersinar di SMPN 1 Pedamaran
Petugas Lapas Karang Intan, BNN Dan APH Setempat Gelar Razia Gabungan
BNN OKI Bentuk "Desa Bersinar" dan Pelaksanaan Tes Urin bagi Cakades Tahun 2021