Mulai Senin, 30 Agustus Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Diterapkan di DKI Jakarta

photo author
- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 13:28 WIB
Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Youtube/radiodisdik jakarta)
Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Youtube/radiodisdik jakarta)

Klikanggaran-Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai Senin 30 Agustus 2021 akan diterapkan pada 610 Seklah di DKI Jakarta.  Penerapan PTM terbatas itu seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sejak 24 Agustus 2021 lalu.

“PTM Terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta akan digelar dengan kapasitas 50% pada setiap satuan pendidikan. Kecuali, untuk jenjang PAUD, SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 5 peserta didik per kelas, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana,   (27/8/2021) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Pemberlakuan PTM terbatas ini sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Nahdiana menegaskan, dalam pelaksanaan PTM terbatas itu akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib sudah vaksinasi lengkap bagi sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.

Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap satu ini dilakukan di 28 PAUD, 324 SD, MI 5 50 SMP, 11 MTs, 51 SMA, 7 MA, 124 SMK, 3 SLB, 7 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jumlah tersebut akan bertambah sampai seluruh sekolah di DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada November 2021.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X