Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002 karena pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, maka hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: CBA Soroti Proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Rp3,6 Triliun Tanpa Tender
Artikel Terkait
Pembunuhan Jurnalis Darya Dugina Dilakukan oleh Warga Negara Ukraina, Tuduh Rusia
Sidang Perdana Sambo, Terungkap Ferdy Sambo Naik Pitam pada Anak Buahnya Terkait Pembunuhan Brigadir Joshua
Inilah Profil Pratu Syakban Husein, Oknum Anggota TNI Pelaku Kekerasan dan Ancaman Pembunuhan, Kini Buron!
Wanita Cantik Ditemukan Tewas dengan Bekas Cekikan di Kamar Hotel Purwokerto, Diduga Korban Pembunuhan