KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi kurungan paling lama tiga hari atau denda sekurang-kurangnya Rp.1,5 juta kepada setiap orang yang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Hal itu tertuang dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pekalongan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD), Paparan Laporan Akhir Naskah Akademik terkait Raperda KTR oleh Konsultan Penyusun Raperda, Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unnima) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis siang, 29 Desember 2022.
Tidak hanya kepada orang yang merokok di kawasan KTR, di pasal berikutnya disebutkan, bahwa setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dipidana kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Tak hanya itu, pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda hingga Rp 50 juta bahkan bisa dikenakan kepada setiap orang dan/atau badan yang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor rokok di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Inilah Sosok Rozy Zay Hakiki, Mantan Suami Norma Rismala, Selingkuh dengan Ibu Kandung
Sementara itu, dalam raperda juga disebutkan bahwa setiap pengelola Kawasan Tanpa Rokok yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya, dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas hari dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7,5 juta. Semua denda tersebut akan masuk ke kas daerah.
Disebutkan dalam perda tersebut, Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Baca Juga: Curhat Lengkap Norma Risma pada Denny Sumargo Mengenai Perselingkuhan Suaminya dengan Ibu Kandungnya
KTR merupakan kawasan yang bebas dari asap rokok hingga batas pagar terluar atau hingga batas kucuran air dari atap paling luar.
“Perda KTR ini tidak melarang orang untuk merokok. Masyarakat masih bisa merokok di tempat di mana dapat melihat langit, tidak di dalam gedung dan di Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Dr. Rochiyati Murniningsih dari MTCC Unnima.
Disebutkan dalam perda, bahwa Penetapan KTR bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Genggam Erat Tangan Indra Bekti, Inilah Jeritan Kepedihan Sang Istri, Aldila Jelita
FGD dimoderatori Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), M. Khoiruddin, S.Kep, Ns, M.Kes. FGD melibatkan OPD, unsur Kodim 0710 Pekalongan dan Polres Pekalongan serta stakeholder terkait.**
Artikel Terkait
Pemda Luwu Utara dan Bea Cukai Tertibkan Rokok Ilegal di Kecamatan Bonebone, Ini Hasilnya
Inilah Video Ali Mochtar Ngabalin Iklan Rokok Obat Sehat Tentrem untuk Indonesia Milik Mas Bechi Ustaz Cabul
Sri Mulyani Ungkap Rakyat Miskin Lebih Milih Beli Rokok Dibanding Tahu dan Tempe
Batasi Konsumsi Rokok, Jokowi Tandatangani Pelarangan Rokok Dijual Batangan