KLIKANGGARAN – Bupati Lumajang Jawa Timur, Thoriqul Haq atau yang akrab dipanggil Cak Thoriq menyatakan telah menandatangani SK Bupati tentang penetapan masa tanggap darurat bencana menyusul erupsi atau Awan Panas Guguran (APG) gunungapi Semeru, Minggu (4/12/2022).
Masa tanggap darurat bencana terkait APG gunungapi Semeru berlangsung selama 14 hari, mulai Minggu (4/12/2022).
"Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini, SK Bupati segera saya tandatangani," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Minggu (4/12/2022) seperti rilis yang disampaikan Pemkab Lumajang.
Baca Juga: Cerita Paradoks 3 Martinez di Balik Kemenangan Argentina atas Australia
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah menetapkan status gunungapi Semeru naik menjadi dari siaga atau level III ke Awas atau level IV.
Terkait naiknya level status gunung Semeru tersebut, Bupati Lumajang Jawa Timur, Thoriqul Haq meminta masyarakat yang berada di zona merah untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri ke posko pengungsian yang telah disediakan.
"Sejalan dengan status gunung semeru yang awas, saya memerintahkan seluruh OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkonsolidasi para pengungsi bisa diintervensi karena tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas," katanya.
Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan adanya korban, bupati menjelaskan, bahwa sampai dengan berita ditulis masih belum ada laporan jumlah korban maupun laporan kehilangan dari masyarakat.
Artikel Terkait
Inilah Profil Bupati Cianjur Herman Suherman, Viral karena Tidak Benarkan Penonjolan Label Gereja di Cianjur
Korban Gempa Cianjur Bertambah, Inilah Doa yang Dianjurkan Nabi Musa AS saat Terjadi Bencana
Inilah Tenda Sakinah, Tenda Khusus untuk Kebutuhan Biologis Pasutri di Pengungsian Korban Gempa Cianjur
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas pada Jarak 500 M
UPDATE Erupsi Gunungapi Semeru, Abu Vulkanik Mengarah ke Rowo Baung, BPBD Lumajang Bagikan Masker Gratis