KLIKANGGARAN -- Kementerian ATR/BPN akan segera menerbitkan sertifikat komunal atau kepemilikan bersama untuk lahan yang menjadi milik Suku Anak Dalam (SAD) 113.
Penerbitan sertifikat komunal tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT BSU.
Juru bicara masyarakat SAD 113, Nurman, menjelaskan, sebelum sampai pada keputusan penerbitan sertifikat komunal atau sertifikat kepemilikan bersama lahan milik SAD 113, kementerian ATR/BPN RI sudah melakukan beberapa tahapan terkait percepatan finalisasi penentuan objek lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi penyelesaian konflik SAD 113 dengan PT BSU.
Berikut kronologi atau tahapan penyelesaian konflik terkait lahan antara SAD 113 dengan PT BSU seperti diungkapkan oleh Nurman.
1. Pada tanggal 22 Juli 2022, bertempat di rumah Dinas Gubernur Jambi, dilakukan rapat terkait penentuan letak dan luas lahan sebagai penyelesaian konflik. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahyanto. Rapat dihadiri oleh Dirjen PSKP kementerian ATR/BPN RI, staf ahli menteri bidang sengketa dan konflik pertanahan, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042 Garuda Putih Jambi, Asisten I Pemprov Jambi selaku ketua Pokja penanganan konflik SAD 113 vs PT BSU , Kakanwil BPN Jambi, Kanta BPN Batang Hari, Manajemen PT BSU serta perwakilan tokoh SAD 113 dan Pendamping.
Baca Juga: Inilah Profil Ratu Tisha, Digadang-gadang Warganet Jadi Ketua Umum PSSI Trending di Twitter
2. Tanggal 31 Agustus sampai dengan 1 September 2022, Tim dari Kanwil BPN Jambi dan Kanta BPN Batanghari melakukan pengukuran dan memasang patok tata batas areal lahan seluas 750 ha di dalam areal yang 3.550 ha hasil surve mikro kehutanan tahun 1987. Lokasi tersebut juga berada didalam HGU PT.BSU. Kegiatan pengukuran dan pemasangan patok tata batas tersebut didampingi oleh lebih kurang 50 orang tokoh tokoh SAD 113, perwakilan manajemen PT.BSU dengan pengamanan dari pihak TNI dan Polri. Kegiatan tersebut juga saksikan oleh Danrem 042 Garuda Putih Jambi dan Ketua DPRD Provinsi Jambi.
3. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pengukuran dan pemasangan patok tata batas, pada tanggal 10 Oktober 2022, diadakan rapat bersama di Kantor Kementerian ATR/BPN RI. Raopat dihadiri oleh delapan orang tokoh SAD 113 bersama dua orang pendamping, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Direktur Sengketa dan konflik pertanahan, staf ahli Menteri bidang sengketa dan konflik pertanahan kementerian ATR/BPN RI. Hadir pula dalam rapat bersama tersebut Kakanwil BPN Jambi, Kanta BPN Batang Hari serta dihadiri juga oleh kasubdit bidang ekonomi INTELKAM Mabes Polri.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Dalam Rapat bersama pada 10 Oktober 2022 ada tiga keputusan terkait penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT BSU. Tiga keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
a.Menteri ATR BPN RI memutuskan bahwa objek penyelesaian konflik lahan kelompok masyarakat SAD 113 vs PT.BSU berada didalam areal 3.550 ha surve mikro kehutanan 1987 dan di dalam HGU PT BSU, yaitu seluas 750 ha dan lahan tersebut sudah dilakukan pengukuran serta tata batas oleh tim BPN pada tgl 31 Agustus s/d 1 September 2022.
b. Kementerian ATR/BPN RI sedang memproses penerbitan SK revisi HGU PT BSU dan SK Penetapan hak atas lahan seluas 750 ha dan penetapan hak atas lahan seluas 750 ha tersebut. Nantinya SK revisi tersebut akan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI selambat lambatnya pada tanggal 4 November 2022, yang rencananya akan diserahkan dilokasi/dilahan 750 ha.
Baca Juga: Tompi Sebut Irjen Teddy Minahasa Tak Mungkin Seorang Pemakai Narkoba, Simak Penjelasannya
Artikel Terkait
Tanggal 2 Februari adalah Hari Lahan Basah Sedunia, Bagaimana Arti dan Sejarahnya?
Semakin Dekat! Aset 401 Ha Lahan Sawit Yang Dikuasai Muara Enim Akan Segera Menjadi Milik PALI
Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT KAI pada Lahan Warga, DLH Akan Turun ke Lokasi
Konflik SAD 113 dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Segera Berakhir, Apa Penyebabnya?